Hukum/ketentuan Nishab dan Besaran Zakat profesi ada perbedaan pendapat ulama. Ketentuan
Nishab
mengikuti ulama yang menganalogikan secara mutlak setara hasil Pertanian, sedangkan
kadar zakatnya
mengikuti ulama yang menganalogikan setara Emas & Perak (2,5%).
Orang yang penghasilannya tidak sampai nishab tidak berkewajiban zakat, namun dianjurkan
bersedekah
sesuai kemampuannya.